Sabtu, 04 Januari 2014

PENANAMAN MODAL MENGGUNAKAN PRODUK REKSA DANA SAHAM

REKSADANA
SOFTSKILL ETIKA PROFESI






Disusun Oleh :
Lufi Wahyuni (24210069)
Putri Khoirunnisa (25210455)
Rani Nuraini (25210644)
Siti Hutami (26210593)
Vira Aqmarina (28210392)

4EB06
Universitas Gunadarma
2013
Jakarta


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Adanya pihak yang mempunyai dana  dan yang membutuhkan dana terjadi dalam berbagai kegiatan yang lain. Kegiatan ini mempunyai pengertian yang disebut investasi. Investasi memiliki pengertian yaitu penundaan konsumsi sekarang untuk digunakan didalam produksi yang efisien selama periode waktu tertentu. dengan penundaan konsumsi  diharapkan investor akan mendapatkan keuntungan dan akan meningkatkan taraf hidupnya. Dengan banyaknya investasi yang ada di suatu Negara akan  menimbulkan dampak positif bagi laju pertumbuhan ekonomi Negara tersebut.
Investasi saat ini telah hadir di Indonesia dalam berbagai jenis dan bentuk yang berbeda. Salah satu bentuknya seperti tabungan. Tabungan berfungsi sebagai jaminan dimasa depan, tetapi investasi dengan tabungan tidak begitu menguntungkan bagi investor, hal tersebut disebabkan karena tingkat keuntungan yang didapat terlalu kecil sehingga investor hanya menggunakannya sebagai jaminan. Selain itu ada juga produk investasi berupa deposito yang ternyata menguntungkan lebih besar dibandingkan dengan tabungan. Pada tahun 1976 munculah produk investasi baru yang diperkenalkan oleh John Bogle dengan nama first index investment trust atau dikenal dengan nama Reksa Dana (mutual funds)
Reksa Dana adalah salah satu instrument yang menarik perhatian para deposan. Peminat reksadana sering disebut investor. Kelebihan reksadana yaitu dimana return yang diberikan lebih tinggi dari pada deposito dan tabungan. Reksa dana berbeda dengan investasi  berupa saham. Dalam reksa dana pihak investor hanya menyalurkan dananya yang kemudian dikelola oleh manajer investasi dan bank kustodian sebagai penjamin dana yang diberikan atau disalurkan ke reksa dana. Sedangkan dalam saham, investor berperan aktif.
Menurut peraturan BAPEPAM, manajer investasi yang menyalurkan dananya ke reksadana saham hanya boleh menginvestasikan sebesar 80% dari total dana yang dimiliki dan sisanya disalurkan kedalam investasi kas atau pasar uang. Hal ini untuk mengantisipasi para investor yang tiba-tiba ingin menjual unit penyertaan dan memberi jaminan kepada investor jika terjadi kerugian cukup besar pada saham tersebut.
Reksadana dibagi menjadi Reksa Dana Pasar Uang (RDPU), Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT), Reksa Dana Saham (RDS) dan Reksa dana Campuran (RDC). Macam-macam reksadana ini banyak ditawarkan oleh pihak manajer  investasi yang membuat investor harus lebih teliti dalam menyalurkan dananya kedalam reksadana. Hal peratma yang harus dilakukan investor sebelum membeli reksa dana yang diinginkan investor harus membaca prospektus, karena didalam prospektus terdapat data masa lalu misalnya laporan keuangan yang telah diaudit.























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Reksa Dana
         Menurut Gunawan Widjaja.Almira Prajna Ramaniya (2006), Reksa Dana didefinisikan sebagai suatu bentuk pemberian jasa yang didirikan untuk membantu invenstor yang ingin berpartisipasi dalam pasar modal tanpa adanya keterlibatan secara langsung dalam prosedur, administrasi, dan analisis dalam sebuah pasar modal.
         Menurut Alder Haymans Manurung (2008), Reksa Dana didefinisikan sebagai portofolio asset keuangan yang terdiversisifikasi dan dicatatkan sebagai investasi terbuka yang menjual saham kepada masyarakat dengan harga penawaran dan penarikannya pada harga nilai aktiva bersihnya.
         Menurut Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha (2009), Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikaan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.
            Dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 Ayat (27) Tentang Pasar Modal, menyebutkan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
         Definisi yang diuraikan sebelumnya menyebutkan bahwa Reksa Dana mempunyai beberapa karakteristik. Yaitu pertama, pemilik Reksa Dana adalah berbagai pihak yang menginvestasikan atau memasukan dananya ke Reksa Dana dengan berbagai variasi yang berarti investor dari Reksa Dana dapat berupa perorangan maupun sebuah lembaga.
         Kedua, di investasikan kedalam efek yang dikenal dengan instrument investasi seperti, rekening Koran, deposito, obligasi dan berbagai jenis efek saham lainnya. Manajer investasi melakukan investasi pada berbagai instrumen tersebut mempunyai besaran yang berbeda –beda sesuai dengan perhitungan manajer investasi untuk mencapai tingkat pengembalian yang diharapkan.
         Ketiga, reksa dana dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi dapat diperhatikan dari dua sisi yaitu sebgai lembaga atau perorangan. Sebagai lembaga harus mempunyai izin perusahaan untuk mengelola dana. Dimana izin tersebut dari BAPEPAM bagi perusahaan yang bergerak dan berusaha diindonesia.
         Keempat, adanya bank kustodion sebagai lembaga yang menjamin dana yang disalurkan pada investor. Bank kustodion bekerja sama dengan manjer investasi untuk menjalankan reksadana dan mengatur pengoperasian reksa dana jika ada investor yang ingin membeli dan menjual dana yang dimiliki dalam suatu reksa dana. Bank kustodion juga bertindak sembagai lembaga yang menghitung berapa besarnya nilai Aktiva Bersih (NAB) sebgai acuan untuk mengetahui tigkat return yang diperoleh investor perharinya.
         Kelima, reksa dana merupakan instrument investasi jangka menengah dan panjang. Hal ini dsebabkan, umumnya reksa dana melakukan investasi kepada obligasi dan saha. Dengan konsep tersebut reksa dana tidak dapat dianggap sebagai saingan dari produk perbankan, bahkan reksa dana dianggap produk komplemen dari produk yang di tawarkan perbankan.
         Keenam, reksa dana merupakan produk investasi yang beresiko. Berisikonya reksa dana karena harga instrumen portofolionya yang berubah setiap waktu. Bila reksa dana berisikan obligasi maka kebijakan pemerintah Bank Indonesia menaikan tingkat bunga kan membuat harga obligasi mengalami penurunan. Manajer investasi juga bisa membuat reksa dana beresiko dengan tindakan disengaja atau tidak disengaja. Investor yang melakukan investasi ke reksa dana mendapatkan bukti atas kepemilikan yang disebut sebagi unit penyertaan yang akan diterima oleh investor paling cepat 1 hari setelah melakukan investasi dan paling lama 7 hari kerja.

2.2  Jenis-jenis Reksa Dana
2.2.1 Berdasarkan peraturan BAPEPAM & LK reksa dana Indonesia
dibagi dalam 4 (empat) jenis kategori, yakni :
1. Reksa Dana Pasar Uang (RDPU).
      Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) didefinisikan sebagai Reksa Dana yang melakukan  investasi    100% pada pasar uang.
2. Reksa Dana Saham (RDS).
Reksa Dana Saham (RDS) adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham).


3. Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT).
    Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat utang.
4. Reksa Dana Campuran (RDC).
Reksa Dana Campuran (RDC) adalah Reksa Dana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas (saham) dan efek utang yang perbandinganya (alokasi) tidak termasuk dalam kategori Reksa DanaPendapatan Tetap (RDPT) dan Reksa Dana Saham (RDS). Jadi, Reksa Dana yang tidak dapat dikategorikan ke dalam RDPU, RDPT, RDS akan masuk dalam kategori RDC.

2.2.2 Reksa Dana Berdasarkan bentuk hukumnya
         Berdasarkan bentuk hukumnya reksadana dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Reksa Dana berbentuk perseroan
         Adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham melalui penawaran perdana dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di  pasar uang dan pasar modal (portfolio investasi).
Berdasarkan sifat proses jual-beli saham, maka reksadana yang berbentuk perseroan ini dapat dibedakan atas 2 jenis yaitu :
a. Reksadana terbuka ( open-end investment company )
            Reksadana terbuka berarti bahwa reksa dana tersebut memberi kemungkinan bagi pemodal untuk membeli saham dari reksa dana dan dapat menjual kembali kepada reksadana tanpa dibatasi jumlah saham yang diterbitkan.
b. Reksadana tertutup ( close-end investment company )
            Reksadana tertutup adalah reksadana yang dapat menawarkan dananya kepada masyarakat pemodal. Proses jual beli saham hanya dapat dilakukan di bursa Efek tempat saham reksa dana tersebut tercatat.
2. Reksadana berbentuk KIK ( Kontrak Investasi Kolektif )
            KIK adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Fungsi kontrak KIK mirip dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam suatu perusahaan. KIK mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing Pihak, tujuan dan jenis investasi yang akan dilakukan, tata-cara transaksi, biayabiaya, hak pemegang Unit Penyertaan (UP) dan aturan lain yang menyangkut pengelolaan reksa dana.
            Reksadana KIK tidak menerbitkan saham tetapi menerbitkan Unit Penyertaan (UP) sampai sejumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Masyarakat yang membeli unit penyertaan reksa dana akan mendapat tanda bukti berupa surat konfirmasi pembelian dari bank kustodian.       
2.2.3 Beberapa Reksa Dana Khusus
         Di samping jenis-jenis reksa dana secara umum di atas, seiring dengan semakin berkembangnya industri reksa dana, semakin banyak pula varian yang dapat ditemukan di pasar. Berikut ini beberapa varian yang mulai akrab di telinga nasabah, yakni : (Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha, 2009)
●  Reksa Dana Terstruktur (Structured Fund)
Dari sudut peraturan, ada 3 (tiga) jenis reksa dana masuk dalam kategori ini, yakni
         1. Reksa Dana Terproteksi
   Reksa Dana Terproteksi merupakan jenis reksa dana yang paling banyak muncul dibandingkan ketiga jenis lainnya dari kategori Reksa Dana Terstruktur. Reksa dana ini cocok bagi investor yang ingin berinvestasi tetapi berusaha untuk mengurangi risiko dari kehilangan nilai pokok investasinya karena reksa dana ini menawarkan proteksi atau perlindungan dari nilai pokok investasi awal.
         2. Reksa Dana dengan Penjaminan
   Reksa Dana dengan Penjaminan sebenarnya mirip dengan Reksa Dana Terproteksi karena umumnya menawarkan perlindungan nilai pokok awal investasi atau hasil investasi tertentu. Bedanya, dalam Reksa Dana Penjaminan harus ada pihak yang memberikan jaminan yang tidak terdapat pada Reksa Dana Terproteksi.
         3. Reksa Dana Indeks
Reksa Dana Indeks adalah reksa dana yang memiliki analogy dengan indeks-indeks yang kita kenal seperti IHSG untuk saham atau HSBC Bond Index untuk obligasi.
●  Reksa Dana Syariah
  Reksa Dana Syariah adalah reksa dana berbasiskan agama Islam. Reksa dana ini memiliki daya tarik tersendiri dibandingkan dengan reksa dana jenis lain. Khususnya bagi masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam, mereka dapat memenuhi kenyamanan mereka dalam berinvestasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
●  Reksa Dana Valas
         Reksa Dana Valas merupakan reksa dana dari jenis-jenis atau kategori yang telah disebutkan di atas namun menggunakan denominasi mata uang asing.
●  Reksa Dana Sektoral
         Reksa Dana Sektoral umumnya masuk kategori jenis Reksa Dana Saham, Reksa Dana Campuran atau Reksa Dana Terstruktur. Ini adalah reksa dana yang portofolio investasinya difokuskan pada emiten-emiten atau indeks pada sector tertentu, misalnya di sector infrastruktur seperti jalan tol, jalan raya, dan berbagai infrasruktur lainnya.
● Reksa Dana Sosial
Reksa Dana Sosial adalah reksa dana yang dapat bekerja sama dengan suatu badan yang memiliki kepedulian untuk isu social, misalnya lingkungan, pendidikan, dan keagamaan.
● Reksa Dana ETF
         Reksa Dana ETF adalah reksa dana yang kinerjanya mengacu pada indeks tertentu dan diperjualbelikan layaknya seperti saham di bursa yang dapat dicermati pergerakanya.
● Reksa Dana melalui Asuransi (Unit Link)
         Reksa Dana Asuransi adalah perpaduan antara proteksi dan investasi. Reksa dana jenis ini ternyata cukup diminati oleh nasabah yang ingin menggabungkan proteksi dan investasi sekaligus.











2.3 Mekanisme Kerja Reksa Dana
      Mekanisme Kerja  Reksa Dana adalah sebagai berikut :
BAPEPAM & LK
LAPORAN BULANAN
MANAJER INVESTASI
PERANTARA
 


PASAR MODAL & PASAR UANG
                                                                                    PENGAWASAN
INVESTOR
                                       1                                                                     3                                         4
                                            2                                                                 5
                         8                                     6             7                            
BANK KUSTODION
10



                                                                  REKSA DANA

Gambar 2.1.5 Mekanisme Kerja Reksa dana

Penjelasan :
1)      Permohonan pembelian (investasi) atau penjualan kembali (pencairan) unit penyertaan.
2)      Penyetoran dana pembelian unit penyertaan atau pembayaran hasil penjualan kembali.
3)      Perintah transaksi investasi.
4)      Eksekusi transaksi investasi.
5)      Konfirmasi transaksi.
6)      Perintah penyelesaian transaksi.
7)      Penyelesaian transaksi dan penyimpanan harta.
8)      Informasi Nilai Aktiva Bersih/Unit secara harian melalui media massa.
9)      Laporan evaluasi harian dan bulanan.
10)  Laporan bulanan kepada Bapepam & LK

2.4  Kelebihan dan Resiko Reksa Dana
          Kelebihan Reksa Dana
            Sebagai instrumen investasi, reksa dana mempunyai banyak kelebihan bila dibandingkan dengan instrument investasi lain atau investasi langsung ke pasar modal. Berikut adalah beberapa diantaranya : (Jaka E.Cahyono, 2000)
-     Terjangkau, Tanpa Dominasi
Reksa dana memberi peluang kepada investor kecil untuk berinvestasi di pasar modal, karena nilai minimum untuk bisa membuka rekening investasi di reksa dana dibuat sekecil mungkin agar terjangkau oleh masyarakat umum.
-     Sangat Likuid
Unit penyertaan reksa dana sangat likuid, maksdnya kapan pun anda ingin mejual kembali unit penyertaan yang anda pegang, maka reksa dana wajib membelinya.
-   Terdiversifikasi secara Otomatis
Dengan jumlah dana yang besar, reksa dana bisa melakukan diversifikasi investasi, dengan membeli bermacam-macam surat berharga sehingga risikonya menurun.
-  Dikelola oleh Profesional
Investasi reksa dana disusun oleh para profesional, yang tuganya sehari-hari adalah mengelola dana.
-  Kemudahan dalam Alokasi Aset
Karena dianggap mewakili kepentingan masyarakat luas, reksa dana memperoleh banyak kemudahan dalam berinvestasi.
-  Ada Fasilitas Pajak
Hasil investasi yang diterima investor dari pertumbuhan nilai asset bukan merupakan obyek pajak.
-  Lebih Aman
Reksa dana juga lebih aman dibandingkan dengan instrument investasi lain karena diatur lebh ketat, peraturan yang berlaku di pasar modal akan berlaku bagi reksa dana.
-   Keterbukaan
Pemodal reksa dana dapat mengetahui kemana dananya diputar melalui laporan keuangan dan kondisi portofolio efek reksa dana yang disediakan oleh Manajer Investasi (MI). Bank kustodian sebagai pengelola reksa dana pun melaporkan secara bulanan portofolio asset investasi mereka ke Bapepam.
-   Bisa Memenuhi Banyak Kebutuhan Investasi
Jenis reksa dana yang ada di pasar dewasa ini sangat beragam, dan masing-masing mempunyai perbedaan-perbedaan, misalnya dalam hal kebijakan dan tujuan investasi. Dengan demikian reksa dana menawarkan kesempatan kepada investor untuk mencapai banyak tujuan investasi dan time horizon.

2.5 Resiko Reksa Dana
► Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan (UP)
     Nilai unit penyertaan reksa dana bisa naik atau turun sejalan dengan kenaikan atau penurunan harga efek ekuitas dan efek utang yang menjadi sarana investasi reksa dana tersebut.
► Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan di dalam perekonomian dan politik suatu negara pada gilirannya juga dapat mempengaruhi pandangan umum terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Akhirnya, pandangan umum tersebut bisa membuat investor melikuidasi portofolio efeknya sehingga harga efek tersebut pun turun.
► Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas berkaitan dengan cepat lambatnya investor dapat mencairkan investasinya dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (UP) yang dimilikinya.
► Risiko Wanprestasi
Risiko ini muncul jika ada pihak terkait (emiten, bank kustodian, pialang, atau agen penjual) gagal memenuhi kewajibannya.

2.6  Tujuan Investasi dalam Reksa Dana
Informasi mengenai hal ini terpampang dalam sampul depan prospectus Reksa Dana, dan diuraikan secara lebih rinci pada bab khusus mengenai tujuan dan kebijakan investasi di dalam prospektus. Umumnya terdapat tiga kategori tujuan investasi Reksa Dana yang selalu disebutkan dalam sampul prospektus yakni :
► Menjaga Nilai atau Perlindungan Kapital
     Tujuan investasi ini dimaksudkan untuk menghindari nilai investasi agar tidak berkurang nilainya serta diharapkan juga tidak tergerus oleh nilai inflasi. Tingkat resiko yang dimiliki investor untuk tujuan investasi seperti ini sangat rendah dimana diharapkan nilai investasi terus meningkat (tidak berkurang). Jangka waktu investasi untuk tujuan investasi ini dikategorikan sebagai investasi jangka pendek.
► Pendapatan Tetap
     Tujuan investasi untuk memperoleh pendapatan tetap memberikanhasil investasi yang relatif stabil dan sebaiknya diperuntukkan untuk mengakomodasi tujuan investasi jangka menengah. Tingkat resiko yang dihadapi investor adalah rendah hingga sedang, dimana masih mungkin terjadi fluktuasi nilai (dengan kemungkinan terjadi hasil negatif). Namun potensi hasil yang bisa diharapkan juga relatif lebibesar daripada tabungan atau deposito, atau Reksa Dana Pasar Uang. Reksa Dana Pendapatan Tetap serta beberapa Reksa Dana Campuran masuk dalam kategori ini.
► Pertumbuhan Jangka Panjang
     Tujuan investasi ini adalah memperoleh kenaikan nilai yang signifikan diatas bunga deposito. Kenaikan nilai ini didapat dari potensi pertumbuhan perusahaan yang tercermin dari naiknya nilai saham serta keuntungan yang dibagikan perusahaan (melalui capital gain dan dividen yang mungkin diperoleh) selama periode investasi jangka panjang (diatas 6 tahun). Tingkat resiko yang mungkin dihadapi oleh investor yang mengharapkan pertumbuhan nilai jangka panjang adalah tinggi, karena fluktuasi harga Reksa Dana Saham dan dan Reksa Dana Campuran yang berorientasi pertumbuhan ini biasanya didominasi oleh portofolio berbentuk saham.

2.7  Alokasi Biaya Reksa Dana
Ada 3 (tiga) komponen biaya utama dalam Reksa Dana, yakni :
2.7.1  Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
      Biaya ini adalah biaya persiapan pembentukan Reksa Dana, seperti biaya  pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan dokumen-dokumen pada saat Reksa Dana didaftarkan kepada Bapepam. Biaya terbesar yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi umumnya untuk imbalan jasa Notaris, Konsultan Hukum, dan Akuntan Publik. Biaya lainnya umumnya untuk pemasaran, seperti penerbitan Prospektus dan formulir-formulir yang diperlukan sebelum Reksa Dana melakukan penawaran umum serta biaya promosi lainnya.

2.7.2  Biaya yang dibebankan kepada Reksa Dana
              Biaya yang menjadi beban kepada reksa dana antara lain:
              a) Imbalan jasa Manajer Investasi
             b) Imbalan jasa Bank Kustodian
             c) Biaya transaksi efek, Imbalan jasa Akuntan Publik
              d) Biaya pengiriman Laporan Bulanan
             e) Biaya pembuatan dan pengiriman Pembaharuan Prospektus
             f) Biaya-biaya Pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya yang disebutkan     diatas.
2.7.3  Biaya yang menjadi Beban Investor
              Biaya yang menjadi beban investor antara lain :
              a) Biaya Pembelian ( Selling Fee )
            Biaya yang dikenakan oleh Manajer Investasi atau agen penjual  kepada nasabah yang akan membeli Unit Penyertaan sebuah Reksa Dana. Biaya ini berbeda-beda untuk setiap Manajer Investasi dan juga untuk jenis-jenis Reksa Dana itu sendiri.
              b) Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee)
            Biaya yang dikenakan oleh Manajer Investasi atau agen penjual   kepada nasabah sebuah Reksa Dana yang akan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya. Biaya Penjualan ini berbeda-beda untuk setiap Manajer Investasi, biasanya nasabah dikenakan Biaya Penjualan kembali antara 0 % - 3 % dari nilai transaksi tergantung pada jenjang kepemilikan Unit Penyertaan tersebut.

2.3Kinerja Reksa Dana dan Perhitungan Kinerja reksa Dana
2.3.1  NAB (Nilai aktiva Bersih)
NABUPt    =NABt/NUPt
                        Untuk melakukan perhitungan kinerja Reksa Dana Saham terlebih dahulu harus mengetahui perkembangan Nilai Aktiva Bersih (NAB). Nilai Aktiva Bersih per Unit merupakan “harga beli” per Unit Penyertaan yang harus dibayar investor apabila ingin berinvestasi di Reksa Dana. Ini sekaligus menjadi “harga jual” per Unit Penyertaan jika investor ingin mencairkan investasi, dengan menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya. NAB dihitung sebagai berikut :

Dimana :
NABUPt         = NAB perunit penyertaan pada periode t
NABt              = NAB pada periode t
NUPt               = Jumlah unit penyertaan pada periode t

2.3.2 Pengertian Kinerja
          Kinerja adalah hasil atau tingkat keberhasilan seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu didalam melaksanakan tugas dibandingkan dengan berbagai kemungkinan. Dalam hal ini, kemungkinan yang dapat terjadi adalah untung dan rugi dari investasi reksa dana saham.
      Kinerja sub periode merupakan kinerja yang dihitung berdasarkan periode – periode waktu tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti penggunaan sub periode mingguan, bulanan atau tahunan. Kinerja sub periode dapat dirumuskan sebagai berikut  :

          2.3.2.1  Menghitung Kinerja Sub-periode (Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah  Nugraha, 2009)
                 Kinerjasub periode =         NAK - NAW
                                                                            NAW                     
                                  
NAK = NAB/Unit periode terakhir
                                   NAW = NAB/Unit periode awal
     2.3.2.2 Menghitung Kinerja Reksa Dana dengan menggunakan Metode time  weighted  rate of return setelah kinerja sub-periode didapat, selanjutnya bisa dihitung kinerja historis  untuk periode tertentu dengan memakai rumus :
Kinerja periode   = ( HPR1x HPR2x……….x HPR n) -1
HPRn               = Kinerja sub periode ke-n+ 1
Total Kinerja   = (HPR – 1) x 100%
2.3.3 Standar Deviasi
Standar Deviasi menunjukan penyimpangan terjadi dari rata-rata kinerja   reksa dana saham yang di hasilkan. Standar deviasi merupakan risiko fluktuasi reksa dana yang di hasilkan berubah-ubah laba yang di hasilkan dari subperiode ke sub periode lainnya selama seluruh periode. Dalam portofolio standar deviasi merupakan “ risk total” yang merupakan penjumlahan dari “risiko pasar“ (systematic/market risk dan unsystematic risk.

= ∑ (Xi - µ)²  Maka,  = √ 
                 N-1                  
           Rumus yang digunakan, yaitu ;
          

                  = Ragam
              Xi      = Reksa Dana Subperiode
               µ       = Rata-rata Reksa Dana Subperiode
               N      = Jumlah Data
                    = Standar Deviasi

2.3.4 Perhitungan Risk Free & Metode Sharpe    
             1)  Risk Free (Rata-rata Kinerja Investasi Bebas Resiko)
RRF   = ∑ SBI
                n
          Merupakan investasi dengan bebas risiko yang diasumsikan dengan tingkat rata–rata suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada suatu periode tertentu.Risk free dapat diketahui dengan cara sebagai berikut :
                                   

            RRF                                        = Risk free Return
                        ∑ SBI              = jumlah suku bunga SBI pada periode tertentu
                          n                    = jumlah periode perhitungan



             2)  Metode Sharpe
Metode sharpe adalah pengukuran kinerja reksa dana yang didasarkan atas apa yang disebut premium atas resiko atau “risk premium”. Risk premium adalah perbedaan (selisih) antara rata-rata kinerja yang dihasilkan oleh reksa dana dan rata-rata kinerja investasi bebas risiko (risk free asset). Dalam pembahasan ini, investasi tanpa risiko diasumsikan merupakan tingkat bunga rata-rata dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Semakin tinggi nilai rasio Sharpe maka semakin baik kinerja suatu reksa dana. Pengukuran Sharpe diformulasikan sebagai risk ratio premium terhadap standard deviasinya:

                 Rumus yang digunakan, yaitu :
SRD = KinerjaRD –KinerjaRF
                               
                                               
                                            
             Keterangan :
             SRD                        = Nilai Rasio Sharpe
             KinerjaRD               = Rata-rata Reksa Dana Subperiode Tertentu
             KinerjaRF               = Rata-rata investasi bebas resiko subperiode tertentu
                                         = Standar Deviasi Reksa Dana

2.5  Sejarah PT Mandiri Manajemen Investasi
            PT Mandiri manajemen investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan akta nomor 54 tanggal 26 oktober 2004, dibuat di hadapan Imas Fatimah SH., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam tambahan nomor 2744. Memperoleh ijin perusahaan efek sebagai manajer investasi dari ketua bapepam nomor Kep-11/PM/MI/2004, berita Negara Republik Indonesia nomor 21 tanggal 15 maret 2005.
PT Mandiri manajemen Investasi, atau lebih dikenal dengan mandiri investasi, telah memilik pengalaman dalam mengelola portofolio investasi nasabah sejak tahun 1993, dengan modal awal sebesar RP 40 miliar. Mandiri investasi merupakan anak perusahaan dari PT Mandiri sekuritas dan PT Bank mandiri (Persero) Tbk. Produk reksa dana mandiri investasi saat ini telah didistribusikan melalui bank mandiri dan melalui 16 distributor berlisensi agen penjual efek reksa Dana (APERD) yang tersebar di Indonesia.
VISI dari PT Mandiri Manajemen Investasi adalah menjadi perusahaan manajer investasi paling terpercaya dengan solusi investasi yang inovatif dan pelayanan yang terbaik. Sedangkan MISI dari PT mandiri manajemen investasi antara lain :
1)      Memberikan nilai tambah bagi investor melalui produk dan layanan investasi yang inovatif.
2)      Merekrut dan mengembangkan sumber daya manusia yang terbaik di industri manajemen investasi.
3)      Mengusahakan tingkat pengembalian yang optimal dan berkesinambungan kepada para pemangku kepentingan.
Berperan serta dalam pengembangan industry keuangan khususnya industry reksa dana di Indonesia.

       Pada bab ini kami akan memperkenalkan dan menawarkan produk dari PT. Mandiri manajemen berupa reksa dana saham yaitu Mandiri Investa At raktif (MITRA)
Nama Produk                          : Mandiri Investa Atraktif
Jenis Reksadana                      : Reksa dana Saham
Komposisi Investasi                : Saham 80-98%
                                                  Obligasi 0-20%
                                                  Pasar Uang 2-20%
Tanggal Efektif                       : 24 September 2004
Tanggal Mulai Penawaran       : 30 Agustus 2005
NAB Tanggal Peluncuran       : Rp. 1000
Masa Penawaran                     : Open end

Publikasi NAV                        : Harian Bisnis Indonesia, Investor Daily, Tempo,
                                                  www.mandirinvestasi.co.id

Minimum Berinvestasi            : berdasarkan ketentuan yang ditetapkan masing-masing bank distributor*

Biaya Pembelian                     : Maks. 1.25%***

Biaya Penjualan Kembali       
Untuk periode investasi
< 1(satu) tahun                        : maksimum 1%***
>1 (satu) tahun                        : tidak ada

Biaya Pengalihan                    : minimum 0.15%; maksimum 1.25%***

Jangka Waktu Investasi          : Cocok untuk jangka waktu investasi panjang 5-10
                                                  (lima hingga sepuluh) tahun
Karakter Investor                    : Investor Agresif
Tingkat Resiko                        : Tingkat Resiko Tinggi

Manajer Investasi                    : PT.Mandiri Manajemen Investasi
Bank Kustodian                      : The Hongkong and Shanghai Banking Corparation

Keunggulan
·         Peluang Hasil Investasi yang Optimal
Hasil investasi yang optimum diperoleh atas hasil investasi pada saham
·         Kemudahan Pencarian Dana
Pencairan dana dapat dilakukan kapan saja dan dalam T+Maksimum 7 hari bursa dana ditransfer langsung ke rekening anda
·         Dikelola oleh tenaga professional
Reksa Dana anda dikelola oleh manajer investasi yang professional untuk menghasilkan imbal hasil yang optimal bagi anda
·         Bebas Redemption Fee (Biaya pencairan dana)
Anda bebas dari Redemption Fee untuk investasi lebih dari 1 tahun***




Risiko
·         Risiko Wanprestasi
Risiko ini terjadi bila pihak-pihak yang terkait tidak dapat memenuhi kewajiban nya sesuai dengan perjanjian
·         Risiko Likuiditas
Pembayaran atas penjualan kembali unit penyertaan tergantung kepada likuiditas dari portofolio/kemampuan mandiri investasi untuk menyediakan uang tunai untuk melunaskan kewajiban tersebut.
·         Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan hal-hal tersebut dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi portofolio reksa dana
·         Risiko berkurangnya NAV Setiap unit penyertaan
·         Risiko Tingkat Suku Bunga
·         Risiko Perubahan Peraturan

Keterangan:
*) Sesuai dengan prospectus minimum pembelian adalah Rp.50.000, namun bank distributor dapat memiliki kebijakan yang berbeda mengenai minimum investasi
**) Prospectus tidak menetapkan minimum pembelian selanjutnya.Bank distributor dapat memiliki kebijakan yang berbeda mengenai minimum investasi selanjutnya.
***) Batas biaya maksimum yang ditentukan prospectus. Subscription Fee, Redemption Fee, Switching Fee ditentukan oleh masing-masing bank distributor.










BAB III
KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
         Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Sedangkan Reksa dana saham sendiri mempunyai arti Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Produk Reksa Dana yang kami bahas dalam makalah ini adalah produk Reksa Dana Saham dari PT. Mandiri Manajemen Investasi dengan nama produk Mandiri Investa Atraktif (MITRA). Produk MITRA mempunyai keunggulan Peluang Hasil Investasi yang Optimal, Kemudahan Pencarian Dana, Dikelola oleh tenaga professional, Bebas Redemption Fee (Biaya pencairan dana)
3.2 Saran
1.      Investor sebaiknya menginvestasikan dananya direksa dana lebih dari setahun untuk mendapatkan return yang bagus, tetapi investor juga harus  melihat faktor resiko yang terjadi untuk mengurangi kerugian yang didapat. Untuk menghindari tingkat resiko yang bisa lebih besar dibandingkan return yang diperoleh, maka investor harus meningkatkan NAB/unit yang bisa menambah return investor pemegang unit penyertaan.

2.      Untuk manajer investasi khususnya PT. MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI dapat meningkatkan kinerja dari reksa dana Mandiri Investa Atraktif untuk menghasilkan return yang lebih besar dari tahun sebelumnnya dan mengurangi tingkat risiko yang mungkin diperoleh para pemegang unit penyertaan. Juga harus lebih kondusif  dalam pengamatan dan perlindungan untuk para investor yang mempercayakan reksa dananya kepada manajer investasi.

Jumat, 10 Mei 2013

Bahasa Inggris 2-Tugas 2


NOUN PHRASE


Nama Kelompok : 

Berry Alkata Nandalawi
Ivan Priyandirga Lipio
Insya Fatwa
Riyan Dwi Yusfidianto
Singgih Pranoto
Siti Hutami
Yoga Pradipta

Kelas : 3EB06

Phrase adalah rangkaian kata yang sudah mengandung suatu pengertian atau satu kesatuan makna, tetapi tidak mempunyai subject dan predicate dan merupakan bagian dari suatu kalimat. Apabila kata-kata dalam phrase tersebut kita pisah, maka mempunyai makna yang berbeda apabila kata-kata tersebut disatukan.

Frasa Benda/Noun Phrase

Suatu frasa benda adalah suatu frasa di mana kata pokoknya adalah kata benda dengan kata-kata lain yang menerangkan kata benda tersebut. 

Noun phrase = susunan Noun + noun contoh : Book Store atau Adjective + Noun

Urutan penulisan noun phrase dalam Bahasa Inggris mengikuti aturan seperti berikut :
1. Determiner, isinya a / an (sebuah) atau bisa juga ‘the’
2. Opinion, opini orang tentang benda utama (contoh : handsome, kind,smart,dll)
3. Size, ukuran (contoh : large, medium, small, big, dll)
4. Age, umur atau berhubungan dengan waktu (contoh: old, young, dll)
5. Temperature, derajat (contoh : celcius, cool, hot, dll)
6. Shape, berhubungan dengan wujud dan bentuk
7. Colour, berhubungan dengan berbagai warna (contoh :blue,red,pink,yellow,dll)
8. Original, yaitu asal dari benda utama (berasal).Terdiri dari dua kelompok yaitu Country/City,asal tempat (Negara/kota) dan Material,asal bahan (contoh:iron,paper,dll)
9. Purpose, berhubungan dengan tujuan dari benda utama
10. Noun, urutan terakhir yang merupakan benda utama yang dijelaskan 


Soal :
1. 
A young woman 

Penjelasan menurut kelompok : kata awal ‘a’ memang menunjukkan urutan pertama dalam penulisan noun phrase,di dalamnya frasa ‘a’adalah kata tersebut yang menjelaskan kata woman.Sedangkan kata ‘young’ menunjukkan sebuah opini atau bisa juga penampilan “shape” yang menjelaskan kata utamanya yaitu woman. Sehingga dalam dalam arti maupun susunan katanya sudah benar dalam contoh Noun Phrase.

A young beautiful woman 

Penjelasan menurut kelompok : Kata awalan ‘a’ sudah menunjukkan dalam diurutan pertama namun seharusnya kata ‘beautiful’ yang menjadi kata keduanya karena menunjukkan posisi sebagai opini.Sedangkan kata ‘young’ menunjukkan bentuk penampilan luar seorang wanita yang masih muda. Sehingga A young beautiful woman kurang tepat dalam Noun Phrase, dan yang tepat menurut kelompok kami adalah A beautiful young woman.


Two cleverest students

Penjelasan menurut kelompok : kata awalan ‘two’ merupakan kata bilangan atau numerals yang menyatakan jumlah dari kata pokoknya yaitu “students” sedangkan ‘cleverest’ yang berarti pandai merupakan sebuah opini untuk kata “students”. Akhiran –est dalam kata cleverest meniliki arti sangat pandai bisa juga disebut dengan paling pandai. Sehingga dalam dalam arti maupun susunan katanya sudah benar dalam contoh Noun Phrase.


Cleverest two students

Penjelasan menurut kelompok : Dalam Kalimat ini ‘Cleverest two student’ menurut kelompok kami kurang tepat, seharusnya Cleverest itu ada diurutan kedua kalimat karena merupakan sebuah opini dalam kata utama.


Contoh lain Noun Phrase : 

- one glass of milk
- two books

Contoh complex noun phrase: 

- A love letter put on my bag
- The rich in the world who cares with the poor


Sumber : 

http://belajarbahasainggrisonlinegratis.blogspot.com/2012/03/noun-phrase.html
http://tanyajawabsemua.blogspot.com/2012/12/phrase.html
http://www.wordsmile.com/noun-phrase-introduction 

Kamis, 04 April 2013

Bahasa Inggris 2-softskill minggu 1

Cari makna ''In'' dalam sebuah kata:

-In habit
mean:
habit=kebiasaan
in habit=membiasakan,dalam kebiasaan

-In nominee
mean:
nominee=calon
in nominee=pencalonan,mencalonkan

-In combination
mean:
combination=gabungan
in combination=penggabungan

-In Comunity
mean:
comunity=kumpulan,komunitas
in comunity=perkumpulan,dalam perkumpulan

-In Create
mean:
create=membuat,buat
in create=pembuatan

Sabtu, 19 Januari 2013

Redenominasi Rupiah

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Advertisements
Belakangan ini kita kembali akrab dengan sebutan “redenominasi rupiah”. Namun, banyak pandangan rancu yang sedang beredar di kalangan masyarakat mengenai redenominasi rupiah itu sendiri. Bahkan dari beberapa ahli ekonomi dan para pelaku bisnis mengkritik adanya redenominasi rupiah ini.

Jadi, sebenarnya apa itu redenominasi rupiah? Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam pengertian redenominasi rupiah yang terjadi di beberapa kalangan masyarakat, Bank Indonesia pun membuka mulut untuk menjelaskan tentang apa itu redenominasi rupiah.

Jika di lihat dari pengertiannya, redenominasi rupiah merupakan suatu bentuk penyederhanaan denominasi atau pecahan dari mata uang menjadi pecahan yang lebih kecil dengan cara mengurangi digitnya tanpa mengurangi nilai sebenarnya dari mata uang tersebut. Misalnya nilai mata uang rupiah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp 10,- (sepuluh rupiah), Rp 1.000,- (seribu rupiah) menjadi Rp 1,- (satu rupiah), intinya nilai mata uang rupiah saat ini nominalnya dikurangi tiga digit.

Jadi, sebenarnya walaupun di lakukan redenominasi rupiah tidak akan menimbulkan kerugian karena daya belinya tetap sama. Redenominasi rupiah ini bertujuan untuk mengurangi jumlah besaran uang yang beredar akibat terjadinya lonjakan harga-harga. Hal ini di lakukan karena terjadinya hiperinflasi atau meningkatnya inflasi di Indonesia.

Redenominasi rupiah ini tidak menggubah nilai mata uang, hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uangnya saja yang di ubah dan di sesuaikan. Redenominasi rupiah akan di lakukan jika kondisi makro ekonimo di Indonesia sudah stabil. Stabil yang dimaksud di sini ialah ekonomi yang terus tumbuh dengan inflasi yang terkendali.

Kondisi ini akan dipersiapkan secara matang dan bertahap hingga masyarakat benar-benar siap menerima perubahan penyebutan dan penulisan mata uang ini agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Walaupun hal ini masih merupakan wacana karena pemerintah belum menyetujui, tetapi ada baiknya masyarakat sudah paham betul mengenai apa itu redenominasi rupiah karena rencananya akan segera di laksanakan secara penuh pada tahun 2022 nanti dan disosialisasikan secara bertahap mulai tahun 2013 ini, selama berlangsungnya masa sosialisasi itu, ada dua jenis mata uang rupiah yang akan digunakan yakni rupiah lama dan rupiah baru. Jadi selama masa transisi, masyarakat Indonesia bebas untuk memilih membayar barang-barang yang dibelinya dengan menggunakan mata uang rupiah baru atau mata uang rupiah lama.

Jaringan Komputer Kecepatan Tinggi

Jaringan Komputer Kecepatan Tinggi



Jaringan computer local terus berkembang secara evolusi, baik kemampuan maupun kecepatanya. Perkembangan ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan informasi bagi masyarakat, khususnya pengguna jaringan computer local. Para pengguna selain ingin mengintegrasikan data dan informasi yang terdapat dalam suatu bagian atau ruang atau segmen tertentu, akhirnya juga menginginkan untuk menggabungkan jaringan local tiap-tiap bagian atau ruang atau segmen tersebut menjadi satu kesatuan.
Untuk mengintegrasikan jaringan-jaringan local tersebut dibutuhkan media yang memiliki kemampuan keamanan, dan kecepatan yang tinggi yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja jaringan tersebut.

JARINGAN TULANG PUNGGUNG (BACKBONE)
Jaringan tulang punggung adalah jaringan yang menghubungkan beberapa jaringan local yang memiliki kecepatan rendah melalui gate away, jaringan tulang punggung ini memiliki kecepatan yang sangat tinggi.
Keuntungan : performance jaringan lebih tinggi, instalasi lebih sederhana dan mudah. Kecepatan transfer mencapai 100 Mbps, sehingga mengurangi terjadinya peristiwa bottleneck. Mendukung lalu lintas data, suara dan gambar. Lingkup jaringan data mencapai 100 km.
Kekurangan : biaya lebih tinggi, baik untuk instalasi maupun perawatannya. Proses instalasi membuthkan tenaga ahli khusus.

Alasan Penggunaan Jaringan Tulang Punggung

Alasan yang mendasari digunakannya jaringan tulang punggung , antara lain adalah :
1.    Semakin meningkatnya kebutuhan interkoneksi antara jaringan local yang ada.
2.    Konsep instalasi dan manajemen jaringan tulang punggung lebih sederhana.
3.    Jaringan tulang punggung dapat meningkatkan performance dan mengatasi bottle neck transfer.










Perbandingan Interkoneksi Bridge Biasa dan Jaringan Tulang Punggung
Pada interkoneksi dengan waktu bridge biasa waktu transfer data memerlukan waktu yang lebih lama karena kecepatan maksimum yang digunakan 10-16 Mbps.
Keuntungan yang diperoleh dari sisem tersebut :
·         Lingkup geografis system jaringanlebih luas dimana jaringan local yang berada pada segmen-segmen yang berbeda dapat saling berhubungan.
·         Bridge dapat digunakan untuk menghubungkan banyak jenis jaringan local.
·         Bridge memiliki kemampuan untuk menyaring lalu lintas data.
Kekurangan yang diperoleh dari system tersebut :
·         Semakin banyak jaringan local yang tergabung, maka bottle neck lalu lintas data semakin tinggi dan semakin kompleks manajemen jaringannya.
·         System ini jarak jangkauanya masih terbatas.

FIBER DISTRIBUTED DATA INTERFACE (FDDI)
FDDI adalah suatu teknologi jaringan untuk area local yang menyediakan bandwith yang cukup besar, FDDI tidak menggunakan kabel untuk membawa sinyal-sinyal listrik, FDDI menggunakan glass fiber dan mentrasferkan data dengan mengubahnya kedalam bentuk pulsa cahaya.

Kelebihan Perbankan Syariah

Kelebihan

Kelebihan Perbankan Islam
  1. Pembahagian dividen berdasarkan keuntungan aktiviti jualbeli.
  2. Penyerahan dan penyaluran dana sesuai dengan syariah Islam yang diawasi oleh badan Pengawal Syariah.
  3. Menjalankan aktiviti jualbeli yang halal saja.
  4. Penentuan kadar purata bagi hasil jualbeli dibuat pada waktu akad dengan berdasarkan pada kemungkinan untung rugi.
  5. Kadar purata bagi hasil jualbeli (sistem muamalah) berdasarkan kepada jumlah keuntungan yang diperolehi.
  6. Perbankan islam tidak ada yang meragukan dari segi sumber  keuntungan bagi hasil jualbeli atau perlaburan yang dilakukan
  7. Merangkumi 20% daripada juzuk pasaran perbankan dan insurans dan memberi sumbangan yang berkesan kepada sektor kewangan ekonomi negara.
  8. Diwakili oleh sebilangan IPI dan PT(pengendali takaful) yang kukuh dengan modal yang besar serta menawarkan produk dan perkhidmatan kewangan Islam yang lengkap dan komprehensif
Perbezaan Perbankan Islam dengan Perbankan Konvensional
Perbezaan antara perbankan  Islam dengan perbankan konvensional secara umum terbahagi kepada dua konsep iaitu konsep imbalan dan konsep sistemnya. Perbezaan konsep antara sistem perbankan  Islam dengan perbankan konvensional dapat dilihat dalam jadual perbandingan di bawah.
PERBANKAN BANK ISLAM
PERBANKAN BANK KONVENSIONAL
  • Berdasarkan keuntungan
  • Berdasarkan bunga dan hasil
  • Berorientasikan Keuntungan dan Al-Falah
  • Berorientasikan keuntungan
  • Hubungan dengan pelanggan dalam bentuk hubungan perkongsian
  • Hubungan dengan pelanggan dalam bentuk hubungan pemiutang – penghutang
  • Users of real funds
  • Creator of money supply
  • Menjalankan aktiviti jual beli yang halal saja
  • Menjalankan aktiviti jual beli  yang halal dan haram
  • Penyerahan dan penyaluran dana harus sesuai dengan syariah Islam yang diawasi oleh badan Pengawal Syariah.
  • Tidak terdapat badan Pengawal Syariah

Tugas Softskill 4 Bahasa indonesia 2

Nama : Siti Hutami
 Kelas : 3EB06
 Npm : 26210593
 
Tugas :
1. Beri contoh outline atau kerangka karangan berdasarkan bidang kajian kalian (akuntansi, keuangan, pajak, dsb).
2. Kembangkan outline tersebut dengan pemikiran yang sistematis, kelogisan, dan relevansi serta terpusat pada tema yang ditentukan.
3. Outline dikembangkan dengan singkat, jelas, dan menggunakan kalimat efektif. Perhatikan letak kalimat utama, setiap paragraf hanya cukup 1 kalimat topik.
 
1. Contoh Kerangka karangan :

Tema :Akuntansi
 
Judul : Perbankan Indonesia
1.      Latar belakang
1.1  Sejarah Perbankan Indonesia
1.2  Definisi Perbankan Indonesia
2.      Jenis-Jenis Perbankan Indonesia
2.1  Bank Umum
2.2  Bank Perkreditan Rakyat
3.      Kelebihan dan Resiko Perbankan Indonesia
3.1  Kelebihan
PerbankanSyariah
3.2  Resiko Perbankan Indonesia

Status Bank
4.1 Bank Devisa
4.2 Bank Non-Devisa
Bank berdasarkan prinsip syariah
5.1 Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
5.2  Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
5.3  Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
5.4  Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5.5  pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
 
 
PERBANKAN DI INDONESIA
 
1.Latar Belakang
Jenis bank dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target pasarnya.  Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor.  Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).
 
1.1  Sejarah Perbankan Indonesia
 
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:

1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank


Mata Uang Kertas Yang Pernah Diterbitkan De javasche Bank, NV

   Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:

1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China.
10. Batavia Bank.

   Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:

  • NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
  • Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
  • Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  • Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  • Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  • Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  • Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  • NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  • Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  • Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
1.2 Definisi Perbankan Indonesia
 Perbankan adalah lembaga keungan yang berperan sangat vital dalam aktivitas perdagangan internasional serta pembangunan nasional.  Pada dunia ekonomi modern saat ini, masyarakat sangat bank minded. Ini dapat dilihat dari makin maraknya minat masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi melalui perbankan. Hal ini menyebabkan semakin maraknya dunia perbankan yang dapat dilihat dari tumbuhnya bank-bank swasta baru walaupun pemerintah semakin memperketat regulasi pada dunia perbankan.

2.1 Bank Umum

a. Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

b. Kegiatan Bank Umum > Perkreditan (credit) : Merupakan kegiatan terbesar yang
memberikan pendapatan paling besar bagi perbankan berupa :
bunga, provisi komisi, commitment fee dan lain-lain.
> Pemasaran (Marketing) : Kegiatan yang diarahkan pada
penghimpunan dana masyarakat. Kegiatan marketing meliputi,
product, price, promotion.
> Operasi (operations) : Kegiatan dari unit-unit bank yang
membantu kegiatan utama bank, berupa : administrasi, pembukuan,
penyusunan laporan bulanan, laporan keuangan, EDP dan lain-lain.
> Sumber daya manusia (Human Resources) : kegiatan
pengelolaan sumber daya manusia, meliputi perencanaan, seleksi,
penempatan, kompensasi, pendidikan & training, penilaian prestasi.
> Pengawasan (Audit) : Kegiatan pengwasan dilakukan oleh :
-Satuan Kerja j Audit Intern (SKAI) atau Internal audit untuk
pengawasan intern.
-Akuntan Pulblik untuk pengawasan ekstern
-Bank Indonesia unntuk pengawasan secara berkala maupun
mendadak.

c. Produk Bank Umum: c.1. Produk disisi kewajiban neraca bank
Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam
bentuk :
> Giro ( Demand Deposit) :
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening
akan diberikan jasa giro (bunga).
Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relatif
rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
> Tabungan ( Saving) :
Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip
penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan
bunga.
> Deposito ( Deposit ) :
Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu,
pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan . Kepada
pemegang rekening akan diberikan bunga.
Jenis-Jenis Deposito :
-Deposito Berjangka (time deposit)
merupakan deposito yang diterbitkan atas nama deposan (nasabah) baik individu
maupun institusi untuk jangka waktu tertentu (1,3,6 ,12 bulan)
-Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk sertifikat
yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain.
-Deposit On Call :
merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan,
diterbitkan atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank.
Pembayaran bunga dilakukan pada saat pencairan deposito. Sebelum deposito
dicairkan, deposan membuat pemeritahuan kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh
tempo.
 
2.2 Bank Perkreditan Rakyat
 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 
3.1 Kelebihan Perbankan Syariah
 

5. Fasilitas Selengkap Bank Konvensional

Banyak orang yang berpikiran bahwa karena perbankan syariah masih baru, jenis transaksi yang dapat dilakukan hanya sedikit.
Anggapan tersebut dulu mungkin bisa dimengerti, tapi sekarang sama sekali tidak benar.
Bank Syariah saat ini sangat modern. Semua jenis transaksi mulai dari tabungan, deposito, kredit usaha, kredit rumah, kliring, dan sebagainya dapat dilakukan dengan nyaman.
Mayoritas Bank Syariah terhubung dengan jaringan online ATM Bersama sehingga Anda dapat tarik tunai dan transfer realtime dari/ke bank lain dengan mudah. Beberapa Bank ada yang menggratiskan biaya untuk ini.
Beberapa Bank Syariah yang memberikan layanan Internet Banking, SMS Banking, bahkan kartu kredit syariah sehingga lebih praktis.

4. Manajemen Finansial yang Lebih Aman

Tragedi finansial kredit subprime tahun 2007 nyaris tidak menggoyahkan investasi yang berbasis syariah.
Di saat banyak bank investasi dan bank-bank besar bangkrut maupun membutuhkan kucuran dana, banyak Bank Syariah baru yang justru bermunculan atau buka cabang.
Krisis ekonomi justru telah memuktikan bahwa manajemen finansial berbasis syariah jauh lebih aman dibandingkan ekonomi liberal yang dianut bank konvensional.

3. Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah Anda

Bank konvensional menentukan sendiri suku bunga pinjaman maupun simpanan berdasarkan ketetapan Bank Indonesia. Ada kemungkinan meski kondisi bank kurang baik, tetap dapat “memberikan” bunga simpanan tinggi dan bunga kredit rendah. Hal ini dapat membahayakan bank tersebut.
Bank Syariah memberikan nisbah (“bunga” simpanan) berdasarkan perkembangan finansial perusahaan.
Secara tidak langsung Anda menjadi “pemegang saham” di Bank Syariah Anda.

Setiap simpanan Anda akan memperkuat investasi bank. Setiap pinjaman Anda akan memperkuat keuntungan bank. Semakin usaha Anda berkembang, bank juga semakin berkembang karena kredit yang diberikan menggunakan skema bagi-hasil.
Semakin maju bank, semakin banyak pula keuntungan bank yang dapat dibagikan sebagai nisbah kepada para nasabah.

2. Membantu Orang yang Butuh Dizakati

Bank Syariah mengeluarkan 2,5% dari keuntungan tahunannya untuk dizakatkan. (Anda sendiri tentunya masih harus berzakat bila Anda muslim.) Namun bank konvensional tidak mempunyai kewajiban berzakat.
Dengan menggunakan layanan Bank Syariah, secara tidak langsung Anda turut berzakat dan membantu mereka yang membutuhkan.

1. 100% Halal

Kredit yang diberikan oleh bank syariah mempunyai persyaratan yang mewajibkan dana digunakan untuk aktivitas yang halal. Bisnis yang dibiayai bank syariah, juga tidak boleh berisiko mengandung kegiatan yang diharamkan oleh agama Islam.
Hal ini sama sekali tidak membatasi nasabah bank syariah harus muslim, justru agama apa pun boleh, asal halal pemakaiannya. Meskipun nasabah tersebut muslim, tapi jika pemakaian dana atau usaha yang dijalankannya tidak halal, maka dia tidak diperkenankan untuk mengambil kredit di Bank Syariah.
Apakah kita bisa menjamin bahwa seluruh aktivitas nasabah bank syariah pasti halal? Wallahu’alam. Insya Allah dengan niat baik dan usaha kita mendekati kebenaran, maka tujuan tersebut dapat tercapai.

3.2 Resiko Perbankan Indonesia
 ubungan Bank dan Risiko
· Bank adalah sebuah institusi yang memiliki surat izin bank, menerima tabungan dan deposito, memberikan pinjaman, dan menerima serta menerbitkan check.
· Risiko didefinisikan sebagai peluang terjadi bad outcome (hasil yang buruk), dan besarnya peluang dapat diestimasikan.
· Risk event (kejadian risiko) adalah terjadinya suatu peristiwa yang menciptakan potensi terjadinya kerugian (hasil buruk).
· Risk loss (risiko kerugian) adalah kerugian yang terjadi sebagai dampak langsung atau tidak langsung dari kejadian risiko. Kerugian tersebut dapat bersifat finansial atau non-finansial.


Status Bank
4.1 Bank Devisa
 Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

4.2 Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.



Bank berdasarkan prinsip syariah
5.1 Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
 Penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuai Syariat Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasar hukumnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Jenis bank ini mengharamkan penetapan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah riba.
5.2  Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
 Dalam pembagian profit ini, para Ulama dari Mazhab Maliki dan Shafi’i mempunyai pandangan bahwa sangatlah penting agar legalitas dari Musyarakah ini terjaga apabila pembagian profit sesuai dengan proporsi modal yang di setorkan, misalnya kalau modalnya 30% maka pendapatan profitnya juga harus 30%. Namun Para Ulama dari Mazhab Hanbali mempunyai pandangan yang berbeda, dimana mereka mengatakan bahwa rasio pendapatan keuntungan boleh saja berbeda persentasenya dari modal yang disetor, sepanjang hal itu disepakati bersama oleh semua bisnis partnernya.
 
5.3  Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
 Murabahah adalah suatu bentuk jualan dimana penjual secara terang-terangan menyebut kos komoditi yang dibeli, dan menjualnya kepada orang lain dengan menambah beberapa keuntungan keatasnya. Dengan demikian, Murabahah bukan pinjaman yang diberikan atas bunga, yang merupakan jualan komoditi untuk kos / harga ditangguhkan.
 
 
5.4  Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
   Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.[1]

b.      Ijarah adalah akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah.
Landasan syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No.09 /DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ijarah.
 
5.5  pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
 Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan produk Sewa/ Ijarah dalam perbankan Syariah:
1. Bila pembiayaan berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir).
2. Pada fi qih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah (penyewa).
3. Pada umumnya Bank tidak memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian menyewakan lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan sewa kedua.
4. Ijarah dalam bank syariah bisa disamakan dengan operating lease, bukan fi nancial lease atau capital lease (lihat bahasan sewa guna usaha/leasing). Jadi bank bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang disewa.
5. Bila bank memiliki objek yang disewakan, maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah untuk memiliki objek yang disewanya. Ijarah jenis ini dinamakan Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wal Iqtina.

Sumber:
- http://danzoo46.wordpress.com
 
-  http://sejarahbank.blogspot.com/

- http://id.wikipedia.org/wiki