Sabtu, 19 Januari 2013

Redenominasi Rupiah

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Advertisements
Belakangan ini kita kembali akrab dengan sebutan “redenominasi rupiah”. Namun, banyak pandangan rancu yang sedang beredar di kalangan masyarakat mengenai redenominasi rupiah itu sendiri. Bahkan dari beberapa ahli ekonomi dan para pelaku bisnis mengkritik adanya redenominasi rupiah ini.

Jadi, sebenarnya apa itu redenominasi rupiah? Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam pengertian redenominasi rupiah yang terjadi di beberapa kalangan masyarakat, Bank Indonesia pun membuka mulut untuk menjelaskan tentang apa itu redenominasi rupiah.

Jika di lihat dari pengertiannya, redenominasi rupiah merupakan suatu bentuk penyederhanaan denominasi atau pecahan dari mata uang menjadi pecahan yang lebih kecil dengan cara mengurangi digitnya tanpa mengurangi nilai sebenarnya dari mata uang tersebut. Misalnya nilai mata uang rupiah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp 10,- (sepuluh rupiah), Rp 1.000,- (seribu rupiah) menjadi Rp 1,- (satu rupiah), intinya nilai mata uang rupiah saat ini nominalnya dikurangi tiga digit.

Jadi, sebenarnya walaupun di lakukan redenominasi rupiah tidak akan menimbulkan kerugian karena daya belinya tetap sama. Redenominasi rupiah ini bertujuan untuk mengurangi jumlah besaran uang yang beredar akibat terjadinya lonjakan harga-harga. Hal ini di lakukan karena terjadinya hiperinflasi atau meningkatnya inflasi di Indonesia.

Redenominasi rupiah ini tidak menggubah nilai mata uang, hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uangnya saja yang di ubah dan di sesuaikan. Redenominasi rupiah akan di lakukan jika kondisi makro ekonimo di Indonesia sudah stabil. Stabil yang dimaksud di sini ialah ekonomi yang terus tumbuh dengan inflasi yang terkendali.

Kondisi ini akan dipersiapkan secara matang dan bertahap hingga masyarakat benar-benar siap menerima perubahan penyebutan dan penulisan mata uang ini agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Walaupun hal ini masih merupakan wacana karena pemerintah belum menyetujui, tetapi ada baiknya masyarakat sudah paham betul mengenai apa itu redenominasi rupiah karena rencananya akan segera di laksanakan secara penuh pada tahun 2022 nanti dan disosialisasikan secara bertahap mulai tahun 2013 ini, selama berlangsungnya masa sosialisasi itu, ada dua jenis mata uang rupiah yang akan digunakan yakni rupiah lama dan rupiah baru. Jadi selama masa transisi, masyarakat Indonesia bebas untuk memilih membayar barang-barang yang dibelinya dengan menggunakan mata uang rupiah baru atau mata uang rupiah lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar