REKSADANA
SOFTSKILL
ETIKA PROFESI
Disusun
Oleh :
Lufi
Wahyuni (24210069)
Putri
Khoirunnisa (25210455)
Rani
Nuraini (25210644)
Siti
Hutami (26210593)
Vira
Aqmarina (28210392)
4EB06
Universitas
Gunadarma
2013
Jakarta
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Adanya pihak yang
mempunyai dana dan yang membutuhkan dana
terjadi dalam berbagai kegiatan yang lain. Kegiatan ini mempunyai pengertian
yang disebut investasi. Investasi memiliki pengertian yaitu penundaan konsumsi sekarang
untuk digunakan didalam produksi yang efisien selama periode waktu tertentu.
dengan penundaan konsumsi diharapkan
investor akan mendapatkan keuntungan dan akan meningkatkan taraf hidupnya.
Dengan banyaknya investasi yang ada di suatu Negara akan menimbulkan dampak positif bagi laju
pertumbuhan ekonomi Negara tersebut.
Investasi saat ini
telah hadir di Indonesia dalam berbagai jenis dan bentuk yang berbeda. Salah
satu bentuknya seperti tabungan. Tabungan berfungsi sebagai jaminan dimasa
depan, tetapi investasi dengan tabungan tidak begitu menguntungkan bagi
investor, hal tersebut disebabkan karena tingkat keuntungan yang didapat terlalu
kecil sehingga investor hanya menggunakannya sebagai jaminan. Selain itu ada
juga produk investasi berupa deposito yang ternyata menguntungkan lebih besar
dibandingkan dengan tabungan. Pada tahun 1976 munculah produk investasi baru
yang diperkenalkan oleh John Bogle dengan nama first index investment trust atau
dikenal dengan nama Reksa Dana (mutual funds)
Reksa Dana adalah salah
satu instrument yang menarik perhatian para deposan. Peminat reksadana sering
disebut investor. Kelebihan reksadana yaitu dimana return yang diberikan lebih
tinggi dari pada deposito dan tabungan. Reksa dana berbeda dengan investasi berupa saham. Dalam reksa dana pihak investor
hanya menyalurkan dananya yang kemudian dikelola oleh manajer investasi dan
bank kustodian sebagai penjamin dana yang diberikan atau disalurkan ke reksa
dana. Sedangkan dalam saham, investor berperan aktif.
Menurut peraturan
BAPEPAM, manajer investasi yang menyalurkan dananya ke reksadana saham hanya
boleh menginvestasikan sebesar 80% dari total dana yang dimiliki dan sisanya
disalurkan kedalam investasi kas atau pasar uang. Hal ini untuk mengantisipasi
para investor yang tiba-tiba ingin menjual unit penyertaan dan memberi jaminan
kepada investor jika terjadi kerugian cukup besar pada saham tersebut.
Reksadana dibagi
menjadi Reksa Dana Pasar Uang (RDPU), Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT), Reksa
Dana Saham (RDS) dan Reksa dana Campuran (RDC). Macam-macam reksadana ini
banyak ditawarkan oleh pihak manajer
investasi yang membuat investor harus lebih teliti dalam menyalurkan
dananya kedalam reksadana. Hal peratma yang harus dilakukan investor sebelum
membeli reksa dana yang diinginkan investor harus membaca prospektus, karena
didalam prospektus terdapat data masa lalu misalnya laporan keuangan yang telah
diaudit.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Reksa Dana
Menurut Gunawan Widjaja.Almira Prajna Ramaniya (2006),
Reksa Dana didefinisikan sebagai suatu bentuk pemberian jasa yang didirikan
untuk membantu invenstor yang ingin berpartisipasi dalam pasar modal tanpa
adanya keterlibatan secara langsung dalam prosedur, administrasi, dan analisis
dalam sebuah pasar modal.
Menurut Alder Haymans Manurung (2008), Reksa Dana
didefinisikan sebagai
portofolio asset keuangan yang terdiversisifikasi dan dicatatkan sebagai
investasi terbuka yang menjual saham kepada masyarakat dengan harga penawaran
dan penarikannya pada harga nilai aktiva bersihnya.
Menurut Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha (2009),
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikaan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.
Dalam
Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 Ayat (27) Tentang Pasar Modal,
menyebutkan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi.
Definisi yang diuraikan sebelumnya menyebutkan bahwa Reksa
Dana mempunyai beberapa karakteristik. Yaitu pertama, pemilik Reksa Dana adalah
berbagai pihak yang menginvestasikan atau memasukan dananya ke Reksa Dana
dengan berbagai variasi yang berarti investor dari Reksa Dana dapat berupa
perorangan maupun sebuah lembaga.
Kedua, di investasikan kedalam efek yang dikenal dengan
instrument investasi seperti, rekening Koran, deposito, obligasi dan berbagai
jenis efek saham lainnya. Manajer investasi melakukan investasi pada berbagai
instrumen tersebut mempunyai besaran yang berbeda –beda sesuai dengan
perhitungan manajer investasi untuk mencapai tingkat pengembalian yang
diharapkan.
Ketiga, reksa dana dikelola oleh manajer investasi. Manajer
investasi dapat diperhatikan dari dua sisi yaitu sebgai lembaga atau
perorangan. Sebagai lembaga harus mempunyai izin perusahaan untuk mengelola
dana. Dimana izin tersebut dari BAPEPAM bagi perusahaan yang bergerak dan
berusaha diindonesia.
Keempat, adanya bank kustodion sebagai lembaga yang menjamin
dana yang disalurkan pada investor. Bank kustodion bekerja sama dengan manjer
investasi untuk menjalankan reksadana dan mengatur pengoperasian reksa dana
jika ada investor yang ingin membeli dan menjual dana yang dimiliki dalam suatu
reksa dana. Bank kustodion juga bertindak sembagai lembaga yang menghitung
berapa besarnya nilai Aktiva Bersih (NAB) sebgai acuan untuk mengetahui tigkat
return yang diperoleh investor perharinya.
Kelima, reksa dana merupakan instrument investasi jangka
menengah dan panjang. Hal ini dsebabkan, umumnya reksa dana melakukan investasi
kepada obligasi dan saha. Dengan konsep tersebut reksa dana tidak dapat
dianggap sebagai saingan dari produk perbankan, bahkan reksa dana dianggap
produk komplemen dari produk yang di tawarkan perbankan.
Keenam, reksa dana merupakan produk investasi yang beresiko.
Berisikonya reksa dana karena harga instrumen portofolionya yang berubah setiap
waktu. Bila reksa dana berisikan obligasi maka kebijakan pemerintah Bank Indonesia
menaikan tingkat bunga kan membuat harga obligasi mengalami penurunan. Manajer
investasi juga bisa membuat reksa dana beresiko dengan tindakan disengaja atau tidak disengaja.
Investor yang melakukan investasi ke reksa dana mendapatkan bukti atas kepemilikan
yang disebut sebagi unit penyertaan yang akan diterima oleh investor paling
cepat 1 hari setelah melakukan investasi dan paling lama 7 hari kerja.
2.2 Jenis-jenis Reksa Dana
2.2.1 Berdasarkan
peraturan BAPEPAM & LK reksa dana Indonesia
dibagi dalam 4 (empat)
jenis kategori, yakni :
1. Reksa Dana Pasar
Uang (RDPU).
Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)
didefinisikan sebagai Reksa Dana yang melakukan investasi 100% pada pasar uang.
2. Reksa Dana Saham
(RDS).
Reksa Dana Saham (RDS) adalah Reksa Dana yang
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke
dalam efek bersifat ekuitas (saham).
3. Reksa Dana
Pendapatan Tetap (RDPT).
Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) adalah Reksa Dana yang melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek
bersifat utang.
4. Reksa Dana Campuran
(RDC).
Reksa Dana Campuran (RDC) adalah Reksa Dana yang
melakukan investasi dalam efek ekuitas (saham) dan efek utang yang perbandinganya
(alokasi) tidak termasuk dalam kategori Reksa DanaPendapatan Tetap (RDPT) dan
Reksa Dana Saham (RDS). Jadi, Reksa Dana yang tidak dapat dikategorikan ke
dalam RDPU, RDPT, RDS akan masuk dalam kategori RDC.
2.2.2 Reksa Dana
Berdasarkan bentuk hukumnya
Berdasarkan bentuk hukumnya reksadana dibagi menjadi 2,
yaitu :
1. Reksa Dana berbentuk
perseroan
Adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan
menjual saham melalui penawaran perdana dan selanjutnya dana dari penjualan saham
tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal (portfolio
investasi).
Berdasarkan sifat
proses jual-beli saham, maka reksadana yang berbentuk perseroan ini dapat dibedakan
atas 2 jenis yaitu :
a. Reksadana terbuka (
open-end investment company )
Reksadana terbuka berarti bahwa reksa dana tersebut memberi
kemungkinan bagi pemodal untuk membeli saham dari reksa dana dan dapat menjual
kembali kepada reksadana tanpa dibatasi jumlah saham yang diterbitkan.
b. Reksadana tertutup (
close-end investment company )
Reksadana tertutup adalah reksadana yang dapat menawarkan
dananya kepada masyarakat pemodal. Proses jual beli saham hanya dapat dilakukan
di bursa Efek tempat saham reksa dana tersebut tercatat.
2. Reksadana berbentuk
KIK ( Kontrak Investasi Kolektif )
KIK adalah kontrak antara manajer investasi dan bank
kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi
diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank
kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Fungsi kontrak
KIK mirip dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam suatu
perusahaan. KIK mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing Pihak, tujuan
dan jenis investasi yang akan dilakukan, tata-cara transaksi, biayabiaya, hak
pemegang Unit Penyertaan (UP) dan aturan lain yang menyangkut pengelolaan reksa
dana.
Reksadana KIK tidak menerbitkan saham tetapi menerbitkan
Unit Penyertaan (UP) sampai sejumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Masyarakat
yang membeli unit penyertaan reksa dana akan mendapat tanda bukti berupa surat
konfirmasi pembelian dari bank kustodian.
2.2.3
Beberapa Reksa Dana Khusus
Di samping jenis-jenis reksa dana
secara umum di atas, seiring dengan semakin berkembangnya industri reksa dana,
semakin banyak pula varian yang dapat ditemukan di pasar. Berikut ini beberapa
varian yang mulai akrab di telinga nasabah, yakni : (Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha, 2009)
● Reksa Dana Terstruktur (Structured Fund)
Dari sudut peraturan,
ada 3 (tiga) jenis reksa dana masuk dalam kategori ini, yakni
1. Reksa Dana Terproteksi
Reksa
Dana Terproteksi merupakan jenis reksa dana yang paling banyak muncul
dibandingkan ketiga jenis lainnya dari kategori Reksa Dana Terstruktur. Reksa
dana ini cocok bagi investor yang ingin berinvestasi tetapi berusaha untuk mengurangi
risiko dari kehilangan nilai pokok investasinya karena reksa dana ini
menawarkan proteksi atau perlindungan dari nilai pokok investasi awal.
2. Reksa Dana dengan Penjaminan
Reksa
Dana dengan Penjaminan sebenarnya mirip dengan Reksa Dana Terproteksi karena
umumnya menawarkan perlindungan nilai pokok awal investasi atau hasil investasi
tertentu. Bedanya, dalam Reksa Dana Penjaminan harus ada pihak yang memberikan
jaminan yang tidak terdapat pada Reksa Dana Terproteksi.
3. Reksa Dana Indeks
Reksa Dana Indeks adalah reksa dana yang memiliki
analogy dengan indeks-indeks yang kita kenal seperti IHSG untuk saham atau HSBC
Bond Index untuk obligasi.
● Reksa Dana Syariah
Reksa
Dana Syariah adalah reksa dana berbasiskan agama Islam. Reksa dana ini memiliki
daya tarik tersendiri dibandingkan dengan reksa dana jenis lain. Khususnya bagi
masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam, mereka dapat memenuhi
kenyamanan mereka dalam berinvestasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
● Reksa Dana Valas
Reksa
Dana Valas merupakan reksa dana dari jenis-jenis atau kategori yang telah disebutkan
di atas namun menggunakan denominasi mata uang asing.
● Reksa Dana Sektoral
Reksa
Dana Sektoral umumnya masuk kategori jenis Reksa Dana Saham, Reksa Dana
Campuran atau Reksa Dana Terstruktur. Ini adalah reksa dana yang portofolio
investasinya difokuskan pada emiten-emiten atau indeks pada sector tertentu,
misalnya di sector infrastruktur seperti jalan tol, jalan raya, dan berbagai
infrasruktur lainnya.
● Reksa Dana Sosial
Reksa Dana Sosial adalah reksa dana yang dapat
bekerja sama dengan suatu badan yang memiliki kepedulian untuk isu social,
misalnya lingkungan, pendidikan, dan keagamaan.
● Reksa Dana ETF
Reksa
Dana ETF adalah reksa dana yang kinerjanya mengacu pada indeks tertentu dan
diperjualbelikan layaknya seperti saham di bursa yang dapat dicermati
pergerakanya.
● Reksa Dana melalui Asuransi (Unit
Link)
Reksa
Dana Asuransi adalah perpaduan antara proteksi dan investasi. Reksa dana jenis
ini ternyata cukup diminati oleh nasabah yang ingin menggabungkan proteksi dan
investasi sekaligus.
2.3 Mekanisme Kerja Reksa Dana
Mekanisme Kerja Reksa Dana adalah sebagai berikut :
LAPORAN BULANAN
PENGAWASAN
1 3 4
2 5
8 6 7
10
REKSA
DANA
Gambar 2.1.5
Mekanisme Kerja Reksa dana
Penjelasan
:
1)
Permohonan
pembelian (investasi) atau penjualan kembali (pencairan) unit penyertaan.
2)
Penyetoran
dana pembelian unit penyertaan atau pembayaran hasil penjualan kembali.
3)
Perintah
transaksi investasi.
4)
Eksekusi
transaksi investasi.
5)
Konfirmasi
transaksi.
6)
Perintah
penyelesaian transaksi.
7)
Penyelesaian
transaksi dan penyimpanan harta.
8)
Informasi
Nilai Aktiva Bersih/Unit secara harian melalui media massa.
9)
Laporan
evaluasi harian dan bulanan.
10) Laporan bulanan kepada Bapepam & LK
2.4 Kelebihan dan Resiko Reksa Dana
Kelebihan Reksa Dana
Sebagai
instrumen investasi, reksa dana mempunyai banyak kelebihan bila dibandingkan
dengan instrument investasi lain atau investasi langsung ke pasar modal. Berikut
adalah beberapa diantaranya : (Jaka
E.Cahyono, 2000)
-
Terjangkau, Tanpa Dominasi
Reksa
dana memberi peluang kepada investor kecil untuk berinvestasi di pasar modal,
karena nilai minimum untuk bisa membuka rekening investasi di reksa dana dibuat
sekecil mungkin agar terjangkau oleh masyarakat umum.
-
Sangat Likuid
Unit penyertaan reksa
dana sangat likuid, maksdnya kapan pun anda ingin mejual kembali unit
penyertaan yang anda pegang, maka reksa dana wajib membelinya.
- Terdiversifikasi secara Otomatis
Dengan jumlah dana yang
besar, reksa dana bisa melakukan diversifikasi investasi, dengan membeli
bermacam-macam surat berharga sehingga risikonya menurun.
-
Dikelola oleh Profesional
Investasi reksa dana
disusun oleh para profesional, yang tuganya sehari-hari adalah mengelola dana.
-
Kemudahan dalam Alokasi Aset
Karena dianggap
mewakili kepentingan masyarakat luas, reksa dana memperoleh banyak kemudahan
dalam berinvestasi.
-
Ada Fasilitas Pajak
Hasil investasi yang
diterima investor dari pertumbuhan nilai asset bukan merupakan obyek pajak.
-
Lebih Aman
Reksa dana juga lebih
aman dibandingkan dengan instrument investasi lain karena diatur lebh ketat,
peraturan yang berlaku di pasar modal akan berlaku bagi reksa dana.
-
Keterbukaan
Pemodal reksa dana
dapat mengetahui kemana dananya diputar melalui laporan keuangan dan kondisi
portofolio efek reksa dana yang disediakan oleh Manajer Investasi (MI). Bank
kustodian sebagai pengelola reksa dana pun melaporkan secara bulanan portofolio asset investasi mereka ke
Bapepam.
-
Bisa Memenuhi Banyak
Kebutuhan Investasi
Jenis reksa dana yang
ada di pasar dewasa ini sangat beragam, dan masing-masing mempunyai
perbedaan-perbedaan, misalnya dalam hal kebijakan dan tujuan investasi. Dengan
demikian reksa dana menawarkan kesempatan kepada investor untuk mencapai banyak tujuan investasi dan time
horizon.
2.5 Resiko Reksa Dana
► Berkurangnya Nilai Unit
Penyertaan (UP)
Nilai
unit penyertaan reksa dana bisa naik atau turun sejalan dengan kenaikan atau
penurunan harga efek ekuitas dan efek utang yang menjadi sarana investasi reksa
dana tersebut.
► Perubahan Kondisi Ekonomi dan
Politik
Perubahan di dalam perekonomian dan
politik suatu negara pada gilirannya juga dapat mempengaruhi pandangan umum
terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan yang tercatat
di Bursa Efek Indonesia (BEI). Akhirnya, pandangan umum tersebut bisa membuat
investor melikuidasi portofolio efeknya sehingga harga efek tersebut pun turun.
► Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas berkaitan dengan cepat lambatnya
investor dapat mencairkan investasinya dengan melakukan penjualan kembali Unit
Penyertaan (UP) yang dimilikinya.
► Risiko Wanprestasi
Risiko ini muncul jika ada pihak terkait (emiten,
bank kustodian, pialang, atau agen penjual) gagal memenuhi kewajibannya.
2.6 Tujuan Investasi dalam Reksa Dana
Informasi
mengenai hal ini terpampang dalam sampul depan prospectus Reksa Dana, dan
diuraikan secara lebih rinci pada bab khusus mengenai tujuan dan kebijakan
investasi di dalam prospektus. Umumnya terdapat tiga kategori tujuan investasi
Reksa Dana yang selalu disebutkan dalam sampul prospektus yakni :
► Menjaga Nilai atau Perlindungan
Kapital
Tujuan
investasi ini dimaksudkan untuk menghindari nilai investasi agar tidak
berkurang nilainya serta diharapkan juga tidak tergerus oleh nilai inflasi.
Tingkat resiko yang dimiliki investor untuk tujuan investasi seperti ini sangat
rendah dimana diharapkan nilai investasi terus meningkat (tidak berkurang).
Jangka waktu investasi untuk tujuan investasi ini dikategorikan sebagai
investasi jangka pendek.
► Pendapatan Tetap
Tujuan
investasi untuk memperoleh pendapatan tetap memberikanhasil investasi yang
relatif stabil dan sebaiknya diperuntukkan untuk mengakomodasi tujuan investasi
jangka menengah. Tingkat resiko yang dihadapi investor adalah rendah hingga
sedang, dimana masih mungkin terjadi fluktuasi nilai (dengan kemungkinan
terjadi hasil negatif). Namun potensi hasil yang bisa diharapkan juga relatif
lebibesar daripada tabungan atau deposito, atau Reksa Dana Pasar Uang. Reksa
Dana Pendapatan Tetap serta beberapa Reksa Dana Campuran masuk dalam kategori
ini.
► Pertumbuhan Jangka Panjang
Tujuan
investasi ini adalah memperoleh kenaikan nilai yang signifikan diatas bunga
deposito. Kenaikan nilai ini didapat dari potensi pertumbuhan perusahaan yang
tercermin dari naiknya nilai saham serta keuntungan yang dibagikan perusahaan
(melalui capital gain dan dividen yang mungkin diperoleh) selama periode investasi
jangka panjang (diatas 6 tahun). Tingkat resiko yang mungkin dihadapi oleh investor
yang mengharapkan pertumbuhan nilai jangka panjang adalah tinggi, karena
fluktuasi harga Reksa Dana Saham dan dan Reksa Dana Campuran yang berorientasi
pertumbuhan ini biasanya didominasi oleh portofolio berbentuk saham.
2.7
Alokasi Biaya Reksa Dana
Ada 3 (tiga) komponen biaya utama
dalam Reksa Dana, yakni :
2.7.1 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
Biaya ini adalah biaya persiapan
pembentukan Reksa Dana, seperti biaya pembuatan
Kontrak Investasi Kolektif dan dokumen-dokumen pada saat Reksa Dana didaftarkan
kepada Bapepam. Biaya terbesar yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi umumnya
untuk imbalan jasa Notaris, Konsultan Hukum, dan Akuntan Publik. Biaya lainnya
umumnya untuk pemasaran, seperti penerbitan Prospektus dan formulir-formulir
yang diperlukan sebelum Reksa Dana melakukan penawaran umum serta biaya promosi
lainnya.
2.7.2 Biaya yang dibebankan kepada Reksa Dana
Biaya yang menjadi beban kepada reksa dana
antara lain:
a) Imbalan jasa Manajer Investasi
b) Imbalan jasa Bank Kustodian
c) Biaya transaksi efek, Imbalan jasa
Akuntan Publik
d) Biaya pengiriman Laporan Bulanan
e) Biaya pembuatan dan pengiriman
Pembaharuan Prospektus
f) Biaya-biaya Pajak yang
berkenaan dengan biaya-biaya yang disebutkan diatas.
2.7.3 Biaya yang menjadi Beban Investor
Biaya yang menjadi beban investor antara lain
:
a) Biaya Pembelian ( Selling Fee )
Biaya
yang dikenakan oleh Manajer Investasi atau agen penjual kepada nasabah yang akan membeli Unit
Penyertaan sebuah Reksa Dana. Biaya ini berbeda-beda untuk setiap Manajer
Investasi dan juga untuk jenis-jenis Reksa Dana itu sendiri.
b) Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee)
Biaya yang dikenakan oleh Manajer
Investasi atau agen penjual kepada nasabah
sebuah Reksa Dana yang akan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Biaya Penjualan ini berbeda-beda untuk setiap Manajer Investasi, biasanya
nasabah dikenakan Biaya Penjualan kembali antara 0 % - 3 % dari nilai transaksi
tergantung pada jenjang kepemilikan Unit Penyertaan tersebut.
2.3Kinerja Reksa Dana dan Perhitungan Kinerja reksa Dana
2.3.1 NAB (Nilai aktiva Bersih)
Untuk melakukan perhitungan kinerja Reksa Dana Saham
terlebih dahulu harus mengetahui perkembangan Nilai Aktiva Bersih (NAB). Nilai
Aktiva Bersih per Unit merupakan “harga beli” per Unit Penyertaan yang harus
dibayar investor apabila ingin berinvestasi di Reksa Dana. Ini sekaligus
menjadi “harga jual” per Unit Penyertaan jika investor ingin mencairkan investasi,
dengan menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya.
NAB dihitung sebagai berikut :
Dimana :
NABUPt =
NAB perunit penyertaan pada periode t
NABt =
NAB pada periode t
NUPt =
Jumlah unit penyertaan pada periode t
2.3.2 Pengertian Kinerja
Kinerja
adalah hasil atau tingkat keberhasilan seseorang secara keseluruhan selama
periode tertentu didalam melaksanakan tugas dibandingkan dengan berbagai
kemungkinan. Dalam hal ini, kemungkinan yang dapat terjadi adalah untung dan
rugi dari investasi reksa dana saham.
Kinerja sub
periode merupakan kinerja yang dihitung berdasarkan periode – periode waktu
tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti penggunaan sub periode
mingguan, bulanan atau tahunan. Kinerja sub periode dapat dirumuskan sebagai
berikut :
2.3.2.1 Menghitung Kinerja Sub-periode
(Eko
Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha, 2009)
Kinerjasub
periode = NAK -
NAW
NAW
NAK = NAB/Unit periode terakhir
NAW = NAB/Unit periode awal
2.3.2.2 Menghitung Kinerja Reksa Dana dengan
menggunakan Metode time weighted rate of return setelah kinerja sub-periode
didapat, selanjutnya bisa dihitung kinerja historis untuk periode tertentu dengan memakai rumus :
Kinerja periode = ( HPR1x
HPR2x……….x
HPR n)
-1
HPRn
= Kinerja sub
periode ke-n+ 1
Total Kinerja = (HPR – 1) x 100%
2.3.3 Standar Deviasi
Standar Deviasi menunjukan penyimpangan
terjadi dari rata-rata kinerja reksa
dana saham yang di hasilkan. Standar deviasi merupakan risiko fluktuasi reksa
dana yang di hasilkan berubah-ubah laba yang di hasilkan dari subperiode ke sub
periode lainnya selama seluruh periode. Dalam portofolio standar deviasi
merupakan “ risk total” yang merupakan penjumlahan dari “risiko pasar“
(systematic/market risk dan unsystematic risk.
= ∑ (Xi - µ)² Maka,
= √
N-1
|
Rumus yang digunakan, yaitu ;
=
Ragam
Xi = Reksa Dana Subperiode
µ =
Rata-rata Reksa Dana Subperiode
N =
Jumlah Data
=
Standar Deviasi
2.3.4 Perhitungan Risk Free &
Metode Sharpe
1) Risk Free (Rata-rata Kinerja Investasi Bebas
Resiko)
Merupakan investasi dengan bebas risiko yang
diasumsikan dengan
tingkat rata–rata suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada
suatu periode tertentu.Risk free dapat
diketahui dengan cara sebagai berikut :
RRF =
Risk free Return
∑
SBI =
jumlah suku bunga SBI pada periode tertentu
n
= jumlah periode
perhitungan
2) Metode Sharpe
Metode
sharpe adalah pengukuran kinerja reksa dana yang didasarkan atas apa yang
disebut premium atas resiko atau “risk premium”. Risk premium adalah
perbedaan (selisih) antara rata-rata kinerja yang dihasilkan oleh reksa dana
dan rata-rata kinerja investasi bebas risiko (risk free asset). Dalam
pembahasan ini, investasi tanpa risiko diasumsikan merupakan tingkat bunga
rata-rata dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Semakin tinggi nilai rasio
Sharpe maka semakin baik kinerja suatu reksa dana. Pengukuran Sharpe diformulasikan
sebagai risk ratio premium terhadap standard deviasinya:
Rumus yang digunakan, yaitu :
SRD = KinerjaRD –KinerjaRF
|
Keterangan :
SRD = Nilai Rasio Sharpe
KinerjaRD = Rata-rata Reksa Dana Subperiode Tertentu
KinerjaRF = Rata-rata investasi bebas resiko subperiode tertentu
=
Standar Deviasi Reksa Dana
2.5 Sejarah PT Mandiri Manajemen Investasi
PT
Mandiri manajemen investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan akta
nomor 54 tanggal 26 oktober 2004, dibuat di hadapan Imas Fatimah SH., Notaris
di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam
tambahan nomor 2744. Memperoleh ijin perusahaan efek sebagai manajer investasi
dari ketua bapepam nomor Kep-11/PM/MI/2004, berita Negara Republik Indonesia
nomor 21 tanggal 15 maret 2005.
PT Mandiri manajemen
Investasi, atau lebih dikenal dengan mandiri investasi, telah memilik
pengalaman dalam mengelola portofolio investasi nasabah sejak tahun 1993,
dengan modal awal sebesar RP 40 miliar. Mandiri investasi merupakan anak
perusahaan dari PT Mandiri sekuritas dan PT Bank mandiri (Persero) Tbk. Produk
reksa dana mandiri investasi saat ini telah didistribusikan melalui bank
mandiri dan melalui 16 distributor berlisensi agen penjual efek reksa Dana
(APERD) yang tersebar di Indonesia.
VISI dari PT Mandiri Manajemen
Investasi adalah menjadi perusahaan manajer investasi paling terpercaya dengan
solusi investasi yang inovatif dan pelayanan yang terbaik. Sedangkan MISI dari
PT mandiri manajemen investasi antara lain :
1)
Memberikan nilai tambah bagi investor
melalui produk dan layanan investasi yang inovatif.
2)
Merekrut dan mengembangkan sumber daya
manusia yang terbaik di industri manajemen investasi.
3)
Mengusahakan tingkat pengembalian yang
optimal dan berkesinambungan kepada para pemangku kepentingan.
Berperan
serta dalam pengembangan industry keuangan khususnya industry reksa dana di
Indonesia.
Pada bab ini kami akan memperkenalkan dan
menawarkan produk dari PT. Mandiri manajemen berupa reksa dana saham yaitu
Mandiri Investa At raktif (MITRA)
Nama
Produk : Mandiri
Investa Atraktif
Jenis
Reksadana : Reksa
dana Saham
Komposisi
Investasi : Saham 80-98%
Obligasi 0-20%
Pasar Uang 2-20%
Tanggal
Efektif : 24
September 2004
Tanggal
Mulai Penawaran : 30 Agustus 2005
NAB
Tanggal Peluncuran : Rp. 1000
Masa
Penawaran : Open end
Publikasi
NAV : Harian Bisnis
Indonesia, Investor Daily, Tempo,
Minimum
Berinvestasi : berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan masing-masing bank distributor*
Biaya
Pembelian : Maks.
1.25%***
Biaya
Penjualan Kembali
Untuk
periode investasi
<
1(satu) tahun :
maksimum 1%***
>1
(satu) tahun :
tidak ada
Biaya
Pengalihan : minimum
0.15%; maksimum 1.25%***
Jangka
Waktu Investasi : Cocok untuk
jangka waktu investasi panjang 5-10
(lima hingga sepuluh) tahun
Karakter
Investor : Investor
Agresif
Tingkat
Resiko : Tingkat
Resiko Tinggi
Manajer
Investasi : PT.Mandiri
Manajemen Investasi
Bank
Kustodian : The
Hongkong and Shanghai Banking Corparation
Keunggulan
·
Peluang Hasil Investasi yang Optimal
Hasil
investasi yang optimum diperoleh atas hasil investasi pada saham
·
Kemudahan Pencarian Dana
Pencairan
dana dapat dilakukan kapan saja dan dalam T+Maksimum 7 hari bursa dana ditransfer
langsung ke rekening anda
·
Dikelola oleh tenaga professional
Reksa
Dana anda dikelola oleh manajer investasi yang professional untuk menghasilkan
imbal hasil yang optimal bagi anda
·
Bebas Redemption Fee (Biaya pencairan
dana)
Anda
bebas dari Redemption Fee untuk investasi lebih dari 1 tahun***
Risiko
·
Risiko Wanprestasi
Risiko
ini terjadi bila pihak-pihak yang terkait tidak dapat memenuhi kewajiban nya
sesuai dengan perjanjian
·
Risiko Likuiditas
Pembayaran
atas penjualan kembali unit penyertaan tergantung kepada likuiditas dari
portofolio/kemampuan mandiri investasi untuk menyediakan uang tunai untuk
melunaskan kewajiban tersebut.
·
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan
Politik
Perubahan
hal-hal tersebut dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi
portofolio reksa dana
·
Risiko berkurangnya NAV Setiap unit
penyertaan
·
Risiko Tingkat Suku Bunga
·
Risiko Perubahan Peraturan
Keterangan:
*)
Sesuai dengan prospectus minimum pembelian adalah Rp.50.000, namun bank
distributor dapat memiliki kebijakan yang berbeda mengenai minimum investasi
**)
Prospectus tidak menetapkan minimum pembelian selanjutnya.Bank distributor
dapat memiliki kebijakan yang berbeda mengenai minimum investasi selanjutnya.
***)
Batas biaya maksimum yang ditentukan prospectus. Subscription Fee, Redemption
Fee, Switching Fee ditentukan oleh masing-masing bank distributor.
BAB
III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Reksa
Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi.
Sedangkan Reksa dana saham sendiri mempunyai arti
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang
dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Produk Reksa Dana yang kami
bahas dalam makalah ini adalah produk Reksa Dana Saham dari PT. Mandiri
Manajemen Investasi dengan nama produk Mandiri Investa Atraktif (MITRA). Produk
MITRA mempunyai keunggulan Peluang Hasil Investasi yang Optimal, Kemudahan
Pencarian Dana, Dikelola oleh tenaga professional, Bebas Redemption Fee (Biaya
pencairan dana)
3.2 Saran
1. Investor
sebaiknya menginvestasikan dananya direksa dana lebih dari setahun untuk
mendapatkan return yang bagus, tetapi investor juga harus melihat faktor resiko yang terjadi untuk
mengurangi kerugian yang didapat. Untuk menghindari tingkat resiko yang bisa lebih
besar dibandingkan return yang diperoleh, maka investor harus meningkatkan
NAB/unit yang bisa menambah return investor pemegang unit penyertaan.
2. Untuk
manajer investasi khususnya PT. MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI dapat meningkatkan
kinerja dari reksa dana Mandiri Investa Atraktif untuk menghasilkan return yang
lebih besar dari tahun sebelumnnya dan mengurangi tingkat risiko yang mungkin
diperoleh para pemegang unit penyertaan. Juga harus lebih kondusif dalam pengamatan dan perlindungan untuk para
investor yang mempercayakan reksa dananya kepada manajer investasi.