REVIEW JURNAL HUKUM PERDATA
Kelompok softskill
- BERRY ALKATA NANDALAWI
- INSIA FATWA
- SINGGIH PRANOTO
- SITI HUTAMI
- YOGA PRADIPTA
KELAS 2EB06
ABSTRAK
HUKUM ADALAH SEKUMPULAN PERATURAN YANG
BERISI PERINTAH DAN LARANGAN YANG DIBUAT OLEH PIHAK YANG BERWENANG SEHINGGA
DAPAT DIPAKSAKAN PEMBERLAKUANNYA BERFUNGSI UNTUK MENGATUR MASYARAKAT DEMI
TERCIPTANYA KETERTIBAN DISERTAI DENGAN SANKSI BAGI PELANGGARNYA.
PENDAHULUAN
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda(1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
PEMBAHASAN
HUKUM PERDATA ADALAH
KETENTUAN YANG MENGATUR HAK-HAK DAN KEPENTINGAN ANTARA INDIVIDU-INDIVIDU
DALAM MASYARAKAT.
DALAM TRADISI HUKUM DI DARATANEROPA (CIVIL
LAW) DIKENAL PEMBAGIAN HUKUM MENJADI DUA YAKNI HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT
ATAU HUKUM PERDATA. DALAM SISTEM ANGLO SAKSON(COMMON LAW) TIDAK DIKENAL
PEMBAGIAN SEMACAM INI.
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang
disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasaiBelanda(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan
di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda
mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri
Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER
disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan
oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut
Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil
jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah
di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837,
Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi
dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang
kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes.
Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia
Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari
4 bagian yaitu :
Buku 1 tentang Orang /
Van Personnenrecht
Buku 2 tentang Benda /
Zaakenrecht
Buku 3 tentang Perikatan
/ Verbintenessenrecht
Buku 4 tentang
Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Hukum perdata
Indonesia
Hukum adalah sekumpulan
peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang
berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur
masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari
hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan
sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata
mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan
seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan
usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga
memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu
sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh
oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukumkomunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa
penjajahan.
Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang
berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan
Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih
bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian,
yaitu:
Buku I tentang Orang;
mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara
lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,
kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang
Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang
bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda
berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang
Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga
perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda),
yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di
bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari
perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya
perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus
untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat
dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus
dari KUHPer.
Buku IV tentang
Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya
batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata
dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada
pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan
pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya,
hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T
Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang,
sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan
warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana
terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana
formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku
tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana
materiil diatur dalam kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan
hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah
disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah
hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur
mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata
dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara
tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan
negara dalam arti yang abstrak.
Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha
(administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.
Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata
negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal
perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar
yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan
pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan
yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti
sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata
Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di
badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat
dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh
Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
HUKUM ACARA PIDANA
INDONESIA
Hukum acara pidana
Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di
badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia
diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam hukum
acara pidana di Indonesia adalah:
Asas perintah tertulis,
yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis
dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
Asas peradilan cepat,
sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses
peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat,
ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
Asas memperoleh bantuan
hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan
hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
Asas terbuka, yaitu
pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
Asas pembuktian, yaitu
tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP),
kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum
adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk
pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat
yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh,
karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara
demokratis baik melalui pemilu ataureferendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang
banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2
Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh
Darrussalam merupakan
pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya
menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan
peradilan umum.
Istilah hukum
Sejak berlakunya UU
nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi
memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai
sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah
advokat.
Kedua istilah ini
sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan
berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela
keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat
hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata
secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti
individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau
secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam
di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam
pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana
maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka
istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan
keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin
ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah
Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah
seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan
Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya"
diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut. Setelah UU
No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi
Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst
seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)
Konsultan hukum
Konsultan hukum atau
dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal
consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa
hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara
masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua
istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang
berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi
advokat.
Dua institusi publik
yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk
menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang
lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka
pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan.
Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak
pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat
dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun
dalam berita acara
pemeriksaan (BAP) yang apabila
dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan
masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan
BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila
kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan
akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah
lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap
ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan
disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status
terdakwa berubah menjadi terpidana.
KESIMPULAN
HUKUM PERDATA ADALAH
KETENTUAN YANG MENGATUR HAK-HAK DAN KEPENTINGAN ANTARA INDIVIDU-INDIVIDU
DALAM MASYARAKAT.
DALAM TRADISI HUKUM DI DARATANEROPA (CIVIL
LAW) DIKENAL PEMBAGIAN HUKUM MENJADI DUA YAKNI HUKUM PUBLIK DAN HUKUM
PRIVAT ATAU HUKUM PERDATA.
REFERENSI