Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk-bentuk badan usaha
· Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana. Perusahaan perseorangan juga merupakan salah satu yang paling banyak dipakai di Indonesia. Perusahaan perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab si pemilik.
Setiap tindakan legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga. contoh : Apabila seorangan pemilik perusahaan mengalami/tidak bisa membayar
hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab penuh si pemilik.
Perusahaan perseorangan memiliki beberapa keuntungan,yaitu :
* seluruh laba atau keuntungan menjadi miliknya sendiri
* kepuasan pribadi
* kebebasan dan fleksibilitas
* lebih mudah memperoleh kredit atau pinjaman
* rahasia terjamin
* seluruh laba atau keuntungan menjadi miliknya sendiri
* kepuasan pribadi
* kebebasan dan fleksibilitas
* lebih mudah memperoleh kredit atau pinjaman
* rahasia terjamin
Namun juga memiliki beberapa kekurangan,seperti :
* tanggung jawab sepenuhnya pemilik tidak terbatas
* sumber keuangannya terbatas
* kesulitan dalam manajemen
* kelangsungan usaha kurang terjamin
* kurangnya kesempatan pada para karyawan
* sumber keuangannya terbatas
* kesulitan dalam manajemen
* kelangsungan usaha kurang terjamin
* kurangnya kesempatan pada para karyawan
· Firma
Firma adalah sebuah bentuk kerja sama atau persekutuan untuk menjalankan perusahaan antara dua orang atau lebih dengan memakai nama besar. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bekerjasama dan masing-masing anggota menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta/perjanjian pendirian perusahaan. Setiap keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, begitupun dengan kerugian/hutangnya.
Keuntungan firma :
* jumlah modalnya relatif besar daripada perusahaan perseorangan
* lebih mudah memperoleh kredit, karena mempunyai kemampuan finansial yang
* lebih mudah memperoleh kredit, karena mempunyai kemampuan finansial yang
besar
* kemampuan manajemennya lebih besar
* pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akta
* kemampuan manajemennya lebih besar
* pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akta
kekurangan Firma :
* tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
* kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab apabila salah seorang anggota
* kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab apabila salah seorang anggota
membatalkan perjanjian secara otomatis firma menjadi bubar
* kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus di tanggung oleh anggota lain
* kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus di tanggung oleh anggota lain
· Perseroan komanditer
Perseroan komanditer atau yang sering kita kenal dengan CV adalah suatu kerja sama yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama.
Kelebihan CV, antara lain :
* modal yang digunakan atua dikumpulkan lebih besar
* mudah memperoleh kredit
* kemampuan manajemennya lebih besar
* pendiriannya mudah
* mudah memperoleh kredit
* kemampuan manajemennya lebih besar
* pendiriannya mudah
Kekurangan CV :
* sebagian anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
* kelangsungan hidupnya tidak menentu
* susah menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
* kelangsungan hidupnya tidak menentu
* susah menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
· Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak milik. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan.
saham yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan perseroan terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam 2 jenis saham, yaitu :
* saham biasa ( common stock )
* saham istimewa ( preferred stock )
* saham biasa ( common stock )
* saham istimewa ( preferred stock )
· BUMN
Perusahaan BUMN/Perusahaan milik negara adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya sebagian besar dimiliki oleh negara.
· Koperasi
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan tidak di alihkan/di pindah tangankan. Koperasi dijalankana atas azas kebersamaan dan kekeluargaan.
- Lembaga keuangan
Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lembaga keuangan bukan bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Contoh lembaga keuangan bukan bank, diantaranya :
1. pasar uang
2. pasar modal
3. sewa guna usaha
4. modal ventura
5. pajak piutang
6. kartu plastik
7. asuransi
8. dana pensiun
9. pegadaian
- Penggabungan perusahaan
Merger atau penggabungan adalah penggabungan usaha dari dua atau lebih perusahaan yang pada akhirnya bergabung kedalam salah satu perusahaan yang telah ada sebelumnya.
Bentuk-bentuk penggabungan perusahaan :
v Merger horizontal :
merger yg dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yg memiliki jenis & tingkat kegiatan usaha yg sama, dan sebelumnya saling bersaing di dalam memproduksi barang atau jasa yg sama atau menjual dalam suatu wilayah pemasaran.
v Merger vertikal :
merger yg dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di dalam bidang usaha yang sejenis tetapi berbeda tingkat operasinya.
v Merger konglomerat :
merger yang dilakukan dimana perusahaan-perusahaan yang terkait saling tidak mempunyai hubungan baik dalam arti horizontal maupun vertikal.
- Pengkhususan perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
- Pengkonsentrasian perusahaan
· Trust Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
· Holding Company Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
· Kartel Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
a. Kartel Kondisi / syarat
b. Kartel Harga
c. Kartel produksi
d. Kartel Daerah
e. Kartel pembagian laba
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
a. Kartel Kondisi / syarat
b. Kartel Harga
c. Kartel produksi
d. Kartel Daerah
e. Kartel pembagian laba
· Sindikasi Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
· Concern Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
· Joint Venture Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint Venture;
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.
Ciri-ciri Joint Venture;
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.
· Trade Association Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
· Gentlement’s Agreement Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
6. Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
· Consolidation / konsolidasi
Consolidation adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
· Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
· Akuisisi Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
· Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Sumber :